SATGAS NEWS

Transaksi Narkoba, Bripka Sudirman Terancam Dipecat

Wednesday, March 25, 2015
Posted by Unknown
Ilustrasi Barang bukti Narkoba from Nasional.republika
JAKARTA - Anggota Polres Jakarta Barat diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Bripka Sudirman diamankan saat hendak bertransaksi narkoba di parkiran Hotel MKL Jalan Latumenten, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Sudirman juga berasal dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jakarta Barat. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dipecat dari kesatuannya.

"Setelah proses hukum di Polda selesai. (Sudirman) akan diproses di Polres Jakarta Barat, dicopot pangkatnya, dan dipecat dari kepolisian. Sesuai dengan kode etik," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran saat dihubungi Sindonews, Sabtu (17/1/2015).

Dia menyatakan, tindakannya itu sesuai dengan prinsipnya untuk melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak pandang bulu. Kami akan terus membersihkan internal dan memberantas narkoba di masyarakat. Insya Allah akan tercapai," tuturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hingga kini, kata dia, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan Bripka Sudirman.

"Sampai saat ini. Kami masih melakukan penyelidikan mendalam," ujarnya.

Sekadar diketahui, Bripka Sudirman ditangkap anggota unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Sujadi.

Saat ditangkap, anggota Polres Jakarta Barat itu sedang berada di dalam mobil Nisan X Trail B 2188 JC, yang akan bertransaksi narkoba di parkiran Hotel MKL Jalan Latumenten, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.



Post : SINDONEWS.com

Napi Ini Terungkap Kendalikan Peredaran Narkoba dari Sel Penjara

Posted by Unknown

Pamekasan - Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotiba Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terungkap mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi dalam penjara.

"Pengendali peredaran narkoba di Lapas Pamekasan itu berinisial D," kata Kapolres Sampang AKBP Yudho Nugroho Sugianto, Minggu (22/3/2015) malam.

Keberadaan napi Lapas Pamekasan berinisial D yang menjadi pengendali peredaran narkoba di Jatim itu terendus, setelah tim Satuan Narkoba Polres Sampang berhasil menangkap bandar sabu-sabu atas nama Adi Harja (40), warga Banjar Sogian Kecamatan Tandes Kota Surabaya, beberapa hari lalu.

Dari penangkapan Adi, terungkap bahwa peredaran narkoba di Jawa Timur selama ini dikendalikan oleh seorang napi yang kini dipenjara di Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan.

Adi tertangkap petugas Polres Sampang yang menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan di SPBU Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Saat itu, polisi langsung menangkap tersangka ketika keduanya hendak melakukan transaksi. Namun Adi sempat berhasil kabur, dan baru tertangkap lagi beberapa hari kemudian.

"Yang bersangkutan berhasil kami tangkap di Taman Bungkul Kota Surabaya," kata Yudho Nugroho lagi.

Selanjutnya dari bandar narkoba Adi Harja inilah terungkap bahwa dia dikendalikan oleh napi di Lapas Narkotika Pamekasan berinisial D melalui telepon seluler, setiap hendak melakukan transaksi. Setiap kali berhasil melakukan transaksi, Adi mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta.

Selain menangkap tersangka Adi, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Barang bukti itu berupa satu plastik klip putih yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,12 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil warna hitam dengan nopol L 5474 KI, dan sebuah STNK.

Tersangka Adi Harja dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda Rp 10 miliar," kata Kapolres Sampang AKBP Yudho Nugroho Sugianto pula. (Ant/Riz)


Post : Liputan6.com

Penyelundupan Narkoba Marak, Anjing Pelacak Siaga di Bandara Soetta

Tuesday, March 24, 2015
Posted by Unknown
Anjing-anjing pelacak Unit Satwa Polda Metro Jaya. (Dok Unit Satwa Polda Metro Jaya)
JAKARTA - Masih banyaknya penyeludup narkoba yang lolos dari pemeriksaan di bandara membuat Polda Metro Jaya segera menempatkan satu ekor anjing pelacak. Anjing tersebut akan digunakan untuk mengendus tas penumpang yang mendapat di Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya segera menempatkan anjing pelacak dikarenakan banyaknya para pelaku penyelundup yang lolos dari alat pendeteksi di Bandara Soetta. "Saya memilih menempatkan anjing pelacak Narkotik di sana, karena banyak pelaku yang dengan mudah lolos dari alat deteksi bandara," katanya, Minggu (15/2/2015).

Menurutnya, anjing-anjing tersebut telah terlatih dan saat ini ditempatkan di Unit Satwa Ditsabhara Polda Metro Jaya. "Kami tinggal ajukan dan mereka sudah bisa berpatroli di terminal kedatangan," tegasnya.

Saat ini banyak pelaku yang tidak terdeteksi karena menyamarkan narkoba dengan barang bawaan mereka. Sehingga bila dilakukan deteksi x-ray narkoba tersebut tersamar. Namun, bila dengan anjing pelacak, narkoba disamarkan sebagaimanapun bisa terendus.

Di tempat terpisah, Kanit Satwa K-9 Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya AKP Muhyigaku memang sudah mengetahui terkait penempatan anjing pelacak. Bahkan, dari pihak bandara juga telah memintanya untuk menempatkan anjing pelacak.

Di Unit Satwa K-9, hanya ada satu ekor anjing yang paling cocok ditugaskan di Bandara Soekarno-Hatta. Anjing itu adalah seekor Anjing Beagle dengan ukuran mungil. Namanya Ghata dan memiliki warha bulu perpaduan antara coklat, putih, dan hitam. Dia satu-satunnya anjing pelacak Narkotik dengan tubuh mungil di Unit K-9.

"Ghata ini cocok di bandara karena tubuhnya kecil. Soalnya kalau di bandara kan banyak lorong-lorong dan tempat sempit. Anjing besar seperti Golden Retribusi dan Rottweiler sulit masuk karena badannya besar," tuturnya.

Ghata, sudah masuk unit K-9 sejak 2011. Belum banyak tugas yang Ia lakukan. Tapi Muhyi menjamin kualitas Ghata. Apalagi untuk urusan deteksi ganja. Ghata paling canggih mendeteksi ganja ketimbang anjing pelacak Narkotik lain di Unit Satwa K-9 Polda Metro Jaya. "Mendeteksi sabu, ekstasi dan lainnya dia tetap mampu," tutur Muhyi.


Post : metro.sindonews.com

BNN Bakar Sabu 94 Kg

Posted by Unknown
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak 94.072 gram narkotika jenis sabu di Garbage Plants Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(deny irawan/SINDOnews)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak 94.072 gram narkotika jenis sabu di Garbage Plants Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin insinerator.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim menjelaskan, jumlah barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang."Total barang bukti yang berhasil diamankan 94.149 gram, sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 94.072 gram. Sisanya, 77,5 gram disisihkan guna uji coba lab dan pembuktian perkara di persidangan," jelas Deddy di lokasi pemusnahan, Selasa (10/3/2015).

Deddy menuturkan, pada kasus pertama, telah ditangkap lima tersangka narkotika jaringan internasional yang menyelundupkan sabu seberat 78.106 gram dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut.
Penyelundupan tersebut berhasil diungkap pada Minggu 15 Februari lelau.

Kelima tersangka yakni, DL (37), HD (38), HS (36), US (43) dan SB (37), ditangkap oleh petugas gabungan BNN, Polda NAD serta Polres Aceh di kawasan Desa Alue Bu, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Kasus kedua adalah penyelundupan 16.043 gram sabu yang disembunyikan di dalam kereta dorong bayi. Dari kasus tersebut, petugas menangkap seorang kurir wanita berinisial F (35) warga NTT, di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Senin 16 Februari lalu.

"Pelaku diamankan saat membawa 17 set kereta dorong dengab menunpang pikap. Saat diperiksa, 15 set diantaranya menjadi tempat menyembuyikan sabu," paparnya. F mengaku diperintah oleh seseorang untuk menjemput paket kereta dorong dari China tersebut. 


Post : metro.sindonews.com

Peredaran Sabu 49 Kg Dikendalikan 2 Narapidana

Posted by Unknown
Peredaran sabu 49 kg yang disita dari tiga WNA China dan seorang pria paruh baya berinisial LPG (52) ternyata dikendalikan dari dalam salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas).(yuanita/SINDOnews)

JAKARTA - Peredaran sabu 49 kg yang disita dari tiga WNA China dan seorang pria paruh baya berinisial LPG (52) ternyata dikendalikan dari dalam salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Hasil pemeriksaan dari para tersangka diketahui peredaran sabu itu dikendalikan oleh napi berinisial M dan N yang kini mendekam di salah satu lapas," ungkap Kabag Humas BNN Slamet Pribadi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (15/3/2015).

Menurut Slamet, LPG bukan pemain baru dalam bisnis haram tersebut. LPG pernah mendekam di penjara terkait kasus serupa pada 2004-2017 lalu. Untuk kasus yang dilakukannya saat ini LPG diketahui telah mengirimkan lima kali barang haram tersebut.

"Kita sedang mengamati M dan N untuk mengungkap jaringan besar peredaran sabu asal China tersebut," ujarnya.
 



Post : metro.sindonews.com

BNN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PAKET IKAN ASIN BERISI 15 KG SABU DAN 22.000 BUTIR EKSTASI

Posted by Unknown
Dokumentasi : www.tribunnews.com

Berdasarkan penyelidikan BNN, pada tanggal 18 Maret 2015, tentang adanya pengiriman paket Narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan seorang WN Pakistan berinisial GS dan WNI berinisial IA. Keduanya diamankan sesaat setelah mengambil paket Narkotika berisi ±15 Kg sabu dan 22.000 butir ekstasi di Jl. Jembatan Gambang 2, Jakarta Utara.

Modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan menyembunyikan sabu dan ekstasi di dalam kardus yang berisi tumpukan ikan asin untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak.
Paket sabu dan ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia ini, rencananya akan dibawa pulang ke rumah GS yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat, sebelum nantinya akan diedarkan. GS sendiri mengajak IA sebagai penunjuk jalan, karena GS tidak mengetahui rute perjalanan di Jakarta.
Menurut pengakuan IA, ia dijanjikan akan mendapatkan upah berupa ±1 Kg dari paket sabu tersebut secara cuma-cuma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, GS yang merupakan sindikat jaringan Indonesia–Malaysia-Pakistan ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan sindikat Narkoba Tiongkok yang pada hari Jumat (13/3) telah diamankan BNN dengan barang bukti berupa 49.351 gram sabu.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Post : www.bnn.go.id

SUKSESKAN GERAKAN REHABILITASI MASIF, BNN PANTAU EFEKTIFITAS TAT

Posted by Unknown


Guna menyukseskan gerakan rehabilitasi bagi 100.000 penyalah guna Narkoba dan untuk mengetahui sejauh mana implementasi peraturan perundang-undangan terkait Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tingkat Pemahaman Tim Hukum pada Tim Asessmen Terpadu tentang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika”, di Hotel Latansa, Bengkulu, pada Senin (23/3).

Kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kalimantan Selatan ini dihadiri oleh 20 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Pengadilan Tinggi/Negeri Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi/Negeri Provinsi Bengkulu, Polda/Polres/Polsek Provinsi Bengkulu, Kanwil Kemenkumham/Lapas Provinsi Bengkulu, dan BNN Provinsi Bengkulu yang notabenenya merupakan tim hukum pada Tim Asessmen Terpadu (TAT) yang berperan dalam menentukan kategori penyalah guna Narkoba dalam pelaksanaan rehabilitasi.

Sebagaimana diketahui, sejak dua tahun terakhir, fokus penanganan penyalah guna Narkoba berbalik arah. Rehabilitasi merupakan langkah jitu dalam upaya menekan angka prevalensi penyalah guna Narkoba. Berbagai langkah dilakukan BNN untuk menyamakan presepsi bahwa pengguna Narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Secara estafet, sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Narkotika dan peraturan pelaksana lainnya terutama dalam hal pelaksanaan rehabilitasi penyalah guna Narkoba telah dilakukan. Hingga pada akhirnya, 11 Maret 2014, BNN bersama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial, menandatangani Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, yang diikuti dengan pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari tim hukum dan tim medis di setiap provinsi.

Pertemuan ini dimaksudkan sebagai monitoring dan evaluasi tim hukum pada TAT tersebut. Dalam pertemuan ini akan dilihat sejauh mana tingkat pemahaman tim tentang peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan kendala apa saja yang terjadi di lapangan sehingga dapat dijadikan referensi dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
Kedepan, BNN akan melakukan monitoring dan evaluasi serupa di beberapa provinsi lainnya untuk mengukur tingkat keberhasilan dari pembentukan TAT yang dilihat dari banyakanya penyalah guna Narkoba yang direhabilitasi dan pengedar yang ditindak pidana, sehingga bermuara pada menurunnya angka prevalensi penyalah guna Narkoba yang saat ini masih tercatat sebanyak 4 (empat) juta jiwa.


Post : www.bnn.go.id