- Home »
- Gembong Narkoba Amiruddin Rahman Terancam Hukuman Mati
Unknown
On Friday, March 20, 2015
Penyidik Polrestabes Makassar telah melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) gembong narkoba internasional asal Balikpapan, Kalimantan Timur, Amiruddin Rahman alias Aco, ke Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (19/3/2015). Setelah diperiksa, penyidik kejaksaan menyatakan BAP Aco telah P21 atau telah lengkap.
Aco ditangkap di ruang karaoke Studio 33 Hotel Grand Clarion, Makassar, 17 Januari lalu. Bersama Aco, ditangkap pula Erni alias Ayu (25) yang diduga sebagai kurir narkoba, Lia Febrianti alias Mia (23), mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Makassar, dan Syamsul (42). Ketiga rekan Aco ini, juga telah dijadikan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Zulkarnaen A Lopa, mengatakan Aco cs akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menyalurkan dan melakukan tindak pidana narkotika melebihi 5 gram, akan dipidana penjara paling singkat lima tahun
dan maksimal hukuman mati," jelas Zulkarnaen.
Post : tribunnews.com

Jakarta, Aktual.com —Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, di Mapolres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara mengatakan bahwa sindikat peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Guangzhou, Tiongkok merupakan warga Makassar.
ReplyDelete“Dari keterangan pelaku Azis, barang yang baru tiba dari Guangzhou itu akan dikirim langsung ke Makassar dan diperuntukkan Hengky Sutedjo yang merupakan bandar besar di Makassar,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/7).
Dikatakan Susetio bahwa terungkapnya sindikat Internasional ini bermula dengan dibekuknya tersangka Azis dan dikembangkan hingga mendapatkan tersangka bandar besar asal Makassar.
Inilah Kronologis Pengungkapan Gembong Narkoba Asal Makassar